Pengertian Permodalan
Apabila seseorang anak hendak mendirikan badan usaha, ia memerlukan sejumlah uang untuk dapat memulai usahanya. Jumlah uang pertama ini lah yang pada mulanya dianggap sebagai pengertian modal dalam arti sempit.
Dalam arti luas, modal tidak hanya uang tetapi dapat pula berwujud alat-alat dan barang. Untuk menjalankan perusahaan diperlukan uang dan peralatan itu. Orang tidak dapat bekerja tanpa peralatan, sebaliknya alat-alat itu tidak dapat menghasilkan sesuatu, tanpa kerja suatu pikiran manusia.
Macam-macam modal
- MODAL AKTIF
- Menurut lamanya modal aktif itu memberikan jasa dalam proses produksi,ada dua macam modal, yaitu:
- Modal tetap, yaitu modal yang memberikan jasa untuk proses produksi dalam waktu lama. Misalnya: tanah, gedung, perabotan, dan mesin.
- Modal lancar, yaitu modal yang memberikan jasa hanya sekali dalam proses produksi. Contohnya: bahan baku dan bahan pembantu.
2. Menurut wujud aktivanya, modal aktif dibagi menjadi:
- Modal barang, yaitu modal aktiva yang berwujud kebendaan dan hak-hak atas sejumlah barang, misalnya: tanah, gedung, mesin, perkakas, bahan dasar, bahan pembantu, dan barang jadi.
- Modal uang, yaitu aktiva yang berupa alat-alat pembayaran dan hak-hak atas sejumlah tagihan uang, misalnya: uang kas, simpanan, bank, piutang, dan wesel tagih.
3. Berdasarkan tetap tertanamnnya modal aktif itu didalam badan usaha, modal aktif dikategorikan menjadi
- Modal konstan, yaitu modal yang selalu tetap besarnya dalam badan usaha. Misalnya: tanah
- Modal variabel, yaitu modal yang tertanam dalam perusahaan dan sifatnya tidak tetap atau berubah jumlahnya
4. Berdasarkan rentabilitas badan usaha, modal aktif dibagi menjadi:
- Modal yang dipakai dalam perusahaan, yaitu dalam suatu perusahaan tekstil, yaitu modal yang nyata-nyata dipergunakan langsung untuk proses produksi pembuatan tekstil.
- Modal yang dipakai diluar perusahaan, misalnya dalam suatu saham-saham PT lain, yang sekiranya bisa menguntungkan.
- MODAL PASIF
Modal pasif adalah hak-hak para pemilik dan para pemberi utang yang dinyatakan dalam nilai uang. Modal pasif pada dasarnya dibagi menjadi dua yaitu :
- Modal sendiri, adalah modal yang diserahkan para pemilik kepada badan usaha. Laba yang diperoleh dan tidak/belim dibagikan kepada para pemilik, dengan sendirinya termasuk modal sendiri.
- Modal asing, yaitu sejumlah modal yang diberikan orang atau badan lain kepada badan usaha sebagai pinjaman, dengan tidak mengingat bagaimana terjadinya pinjaman itu. Pinjaman yang jangka waktunya paling lama satu tahun, dinamakan modal asing jangka pendek, sedangkan pinjaman yang lebih dari satu tahun, disebut modal asing jangka panjang.
Baca juga: 9 langkah memulai usaha sendiri