common will (keinginan bersama)
1.common will (keinginan bersama)
Adanya unsur kepentingan bersama biasanya mendorong masing-masing pihak untuk berusaha saling mendekati satu sama lain yang melahirkan keinginan bersama menyukseskan negoisasi antara mereka itu
2. Good faith (itikad baik)
Proses neegoisasi membutuhkan sikap saling percaya .negoisasi pun harus saling percaya dan menguntungkan.karena itikad yang baik dibutuhkan.masing-masing pihak harus memikirkan manfaat dan kebutuhan lain.keculasan atau nilai buruk hanya akan berujung pada ketidakpuasan.ketika niat buruk terungkap,perundingan akan buyar.karena itu,setiap negoisasi harus dilandasi dengan itikad yang baik yang akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,dan tidak sebaliknya.
3. Common interest (kepentingan bersama)
Suatu negoisasi dapat berjalan lancar apabila kedua belah pihak memiliki kepentingan bersama atas subjek yang di negoisasikan tersebut itu. masing-masing pihak merasa beruntung apabila negoisasi itu sukses,sebaliknya kedua belah pihak merasa rugi bila negoisasimitu gagal.adanya kepentngan bersama dalam hal ini merupakan salah satu faktor dominian dalam menentukan kesuksesan negoisasi itu.
baca juga tujuan dan sasaran usaha dalam suatu perusahaan
4. Mutual benefit (keuntungan bersama)
Seseorang akan maju ke meja perundingan bila yakin bahwa perundingan itu akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.negoisasi yang hanya menguntungkan satu pihak ,biasanya takkan sukses
5. Tolerance (tenggang rasa)
Negoisasi dapat dirumuskan sebagai upaya untuk mendamaikan dua kepentingan yang saling bertentangan .dalam hal ini negoisasi akan berbentuk sebagoa prose tawar menawar yang akan berjalan seru dan ber adu argumentasi yang bisa menegangkan .menghadapi situasi ini diperlukan sikap yang penuh toleransi (tenggang rasa) namun tidak boleh mengorbankan kepentingan yang pokok
Syarat-syarat sebuah perjanjian
Syarat-syarat sebuah perjanjian menurut undang undang adalah sebagai berikut:
- Terdapatnya kehendak dan kata sepakat kedua belah pihak secara sadar dan rela (1312 KUHS)
- Mereka yang bersangkutan harus cakap untuk membuat perjanjian dan mampu berbuat hukum.
- Mengenai sesuatu yang ditempatkan,tidak bertentangan dengan hukum ,tidak bertentangan dengan undang undang , kesusilaan dan kepentingan umum
- mempunyai suatu perjanjian ,ada subjek,ada objek,ada kesepakatan real(kapan,dimana,siapa yang terlibat,bagaimana,dll)
- dibuat tertulis , ditandatangani kedua belah pihak,bermatarai, kalau kesepakatan yang cukup kuat dibuat didepan akte notaris